Halaman

Selasa, 26 Oktober 2010

QADF

1. PENGERTIAN QADZF

Qadzf ialah menuduh orang lain berzina. Misalnya seseorang mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina.

2. HUKUM QADZF
Perbuatan ini termasuk dosa-dosa besar yang diharamkan Allah. Dia berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS An-Nuur: 23)

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(pertama) menyekutukan Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah Allah haramkan membunuhnya kecuali dengan jalan yang haq, (keempat) makan hasil riba, (kelima) makan harta benda anak yatim, (keenam) melarikan diri pada waktu menyerang, dan (ketujuh) menuduh wanita-wanita baik-baik yang lengah dan beriman (berbuat zina).” (Muttafaqun ’alaih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 144).

Dan barangsiapa menuduh seorang muslim berzina dihukum dengan menderanya delapan puluh kali dera, sebagaimana firman Allah swt:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 834 – 835. (taken from: http://ariefhikmah.com/hukuman/qadzf/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar