Halaman

Selasa, 26 Oktober 2010

MACAM-MACAM JARIMAH

Dalam Fiqih klasik Jarimah dibagi ke dalam:
1. Jarimah Hudud
2. Jarimah Qishas-Diyat
3. Jarimah ta'zir
a. Jarimah Hudud
Yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had. Had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara' dan merupakan hak Allah
Jarimah Hudud meliputi: Zina, Qadzaf, Meminum Khamr, Pencurian, Hirabah, Riddah dan Albaghyu(pemberontakan).

b. Jarimah Qishas-Diyat
Yiatu jarimah yang diancam dengan Qishas dan diyat. Baik Qishas mapun diyat keduanya telah ditentukan syara'. Perbedaan dengan hukum had adalah bahwa hukuman had merupakan hak Allah (hak Masyarakat) sedangkan Qishas dan Diyat adlah hak manusia (individu).
Meliputi: Pembunuhan sengaja, Pembunuhan meyerupai sengaja, Pembunuhan karena kesalahan, Penganiayaan sengaja, penganiyaan tidak sengaja.

c. Jarimah ta'zir
Yaitu diancam dengan hukuman ta'zir. Ta'zir yaitu hukuman pendidikan atas dasar dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumnya oleh syara'.

(sumber: Muslich, Ahmad W, Hukum Pidana Islam)   TAKEN FROM: http://islamwiki.blogspot.com/2009/04/macam-macam-jarimah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar