Halaman

Selasa, 26 Oktober 2010

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KE ISLAMAN SESEORANG

Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum
Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat di bawah ini:

QADF

1. PENGERTIAN QADZF

Qadzf ialah menuduh orang lain berzina. Misalnya seseorang mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina.

2. HUKUM QADZF

Hudud (Hukuman Syar’i) bagi Orang yang menuduh Orang Lain Berzina dan Hudud (Hukuman Syar’i) Li’an

oleh Imam Al Mawardi

Hukuman orang yang menuduh orang lain berzina ialah delapan puluh kali cambuk. Hukuman tersebut sesuai dengan nash dan ijma’ para fuqaha’. Hukuman ini tidak ditambah dan dikurangi. Hukuman tersebut termasuk hak-hak manusia; diterapkan karena adanya permintaan, dan gugur dengan pengampunan (amnesti). Jika terkumpul lima syarat pada orang yang dituduh berbuat zina, dan tiga syarat pada orang yang menuduhnya berzina, maka hukuman wajib dijatuhkan di dalamnya.
Adapun kelima syarat pada tertuduh kasus zina ialah